"Kalau proyek KCJB ini profit, tiket juga bisa diserap, sehingga ekspektasi penumpang bisa terpenuhi, tidak perlu adanya penjaminan, kenapa ada jaminan? Karena mungkin ada kondisi keuangan ke depan yang berisiko," tukas Bhima.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Lewat regulasi tersebut, pemerintah menjadikan APBN sebagai jaminan atas proyek kereta cepat.
(YNA)