sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, Bentuk Antisipasi Jika Penumpang Sepi?

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
20/09/2023 14:50 WIB
Kebijakan pemerintah menjadikan APBN sebagai jaminan atas proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dinilai sebagai langkah inkosistensi pemerintah.
APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, Bentuk Antisipasi Jika Penumpang Sepi? (Foto MNC Media)
APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, Bentuk Antisipasi Jika Penumpang Sepi? (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan pemerintah menjadikan APBN sebagai jaminan atas proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dinilai sebagai langkah inkosistensi pemerintah.

Sebab, proyek yang awalnya dikerjakan dengan skema Business to Business (BtoB), seolah berubah menjadi Goverment to Bussines karena APBN dilibatkan.

"Jadi tidak ada pembahasan bahwa negara akan dilibatkan, karena ini adalah konsorsium BUMN dengan perusahan di China, tetapi seiring perjalanan waktu, ada cost overrun, adanya sekali tambahan biaya, dan ternyata membangun KCJB ongkosnya sangat mahal," ujar Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira dalam Market Review IDXChannel, Rabu (20/9/2023).

Bhima menilai penjaminan APBN untuk proyek KCJB ini juga merupakan bentuk antisipasi apabila ekspektasi jumlah penumpang tidak sesuai dengan perencanaan awal. Sebab, di tengah biaya konstruksi yang membengkak itu, PT KCIC juga harus mengeluarkan biaya operasional karena proyek tersebut kini sudah rampung dan siap dikomersilkan untuk masyarakat umum.

"Kalau melihat saat ini makin berat saya rasa, cost overrun ini kan dihitung dari konstruksi yang membengkak, ada kenaikan suku bunga. Tapi ada faktor baru, pada saat kereta beroperasi komersil, itu nanti ada biaya maintenance, ada biaya yang keluar karena operasional, ini kita belum bicara (biayanya)," lanjutnya.

Sehingga, di samping harus membayar biaya konstruksi yang membengkak itu, maka negara akan memberikan penjaminan atas biaya operasional hingga maintenance atau pemeliharaan ketika dioperasikan.

"Begitu ada berbagi kondisi di mana kereta api misalnya dinilai tidak sanggup lagi membayar pinjaman dan tidak sanggup lagi membiayai operasional KJCB, maka di situ akan masuk dalam balance APBN," kata Bhima.

Sebab, menurutnya, APBN sebetulnya tidak perlu menjadi jaminan apabila pada saat perencanaan, proyek sudah diukur detail mulai proyeksi penumpang, biaya operasional, biaya maintenance, hingga profit yang akan dihasilkan dari sebuah proyek.

"Kalau proyek KCJB ini profit, tiket juga bisa diserap, sehingga ekspektasi penumpang bisa terpenuhi, tidak perlu adanya penjaminan, kenapa ada jaminan? Karena mungkin ada kondisi keuangan ke depan yang berisiko," tukas Bhima.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Lewat regulasi tersebut, pemerintah menjadikan APBN sebagai jaminan atas proyek kereta cepat.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement