sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Naik Kereta, Ini Penjelasan KAI

Economics editor Suparjo Ramalan
26/08/2021 18:44 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap mendukung rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap mendukung rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi . (Foto: MNC Media)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap mendukung rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi . (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap mendukung rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan naik Kereta Api mulai 28 Agustus 2021. Namun, saat ini KAI masih menunggu detail aturan teknis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk penerapannya.

"KAI siap mengikuti aturan serta kebijakan pemerintah dan siap mendukung semua kegiatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis (26/8/2021). 

Meski demikian sejak 23 Juli 2021, KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” katanya. 

Dengan terintegrasinya sistem tersebut, maka data vaksin dan hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau Rapid Test Antigen calon pelanggan dari aplikasi Peduli Lindungi akan muncul pada layar petugas pada saat melakukan boarding di stasiun. Dengan begitu, dapat mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan dokumen kesehatan pelanggan kereta apu jarak jauh.

Agar data vaksin dan hasil tes Covid-19 milik calon penumpang dapat terbaca pada sistem boarding KAI, lanjut Joni, calon pelanggan harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama pada saat pemesanan tiket dan saat melakukan vaksinasi atau tes Covid-19.

Selain itu, klinik atau laboratorium tempat pelanggan melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen juga harus terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Jika sudah sesuai dan data sudah diunggah oleh penyelenggara ke sistem, maka data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.

"Pada saat boarding, pelanggan tetap harus menunjukkan boarding pass, kartu identitas, dan surat keterangan lainnya sesuai persyaratan. Pelanggan juga diharapkan tetap membawa kartu vaksinnya dan surat negatif tes Covid-19 yang berlaku jika diperlukan untuk berbagai kepentingan lainnya," tutur dia.  (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement