sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masih PPKM, Ini Aturan Baru Perjalanan Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh dari Bandung

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
13/08/2021 16:06 WIB
Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 .
Penumpang kereta lokal dan jarak jauh harus menaati peraturan khusus PPKM. (Foto: MNC Media)
Penumpang kereta lokal dan jarak jauh harus menaati peraturan khusus PPKM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kendati pemerintah telah memberikan relaksasi PPKM level 4, namun calon penumpang kereta api (KA) lokal dan jarak jauh tetap harus mentaati aturan yang berlaku. Aturan PPKM level 4 akan berlaku hingga 16 Agustus 2021.

Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021.

Untuk syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh khususnya di wilayah Daop 2 Bandung, yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Sementara syarat perjalanan menggunakan KA Lokal yaitu hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement