IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta secara bertahap membatasi keberangkatan untuk calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) berusia dibawah 12 tahun, kecuali dalam keadaan mendesak.
“Dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Jumat (30/07/2021)
Eva menambahkan nantinya kebijakan tersebut akan diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.
Adapun pengecualian bagi calon penumpang KA usia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan KA jika dalam keadaan kebutuhan mendesak dan disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah dan lainnya.
“Sebagai contoh calon penumpuang di bawah 12 tahun kebutuhan mendesak, yaitu mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain maka harus membawa surat keterangan dari sekolah. Kemudian, seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya,” tuturnya