sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Covid, KAI Mulai Larang Anak di Bawah Usia 12 Tahun Naik Kereta

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
30/07/2021 18:17 WIB
PT KAI secara bertahap membatasi keberangkatan untuk calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) berusia dibawah 12 tahun.
Cegah Covid, KAI Mulai Larang Anak di Bawah Usia 12 Tahun Naik Kereta (FOTO: MNC Media)
Cegah Covid, KAI Mulai Larang Anak di Bawah Usia 12 Tahun Naik Kereta (FOTO: MNC Media)

Selain persyaratan pelaku perjalanan/ penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, PT KAI juga mempunyai ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan. Adapun kebijakan baru tersebut ditetapkan juga pada Kamis (29/07/2021) dengan syarat:

-Calon pengguna KAJJ wajib menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

-Calon pengguna KAJJ wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.

-Calon pengguna KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

-Calon pengguna KAJJ di bawah umur 5 (lima) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR atau Antigen.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement