Menurut dia, konsumen menjadi aspek utama yang menanggung dampak dari kenaikan 1 persen PPN menjadi 12 persen.
Meski kenaikan PPN menjadi sinyal buruk bagi daya beli masyarakat, Solihin enggan menjelaskan dampak negatif terhadap pasar ritel jika kebijakan itu resmi ditetapkan di awal tahun depan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen di 2025. Kenaikan PPN 12 persen akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menegaskan APBN sebagai instrumen shock absorber akan tetap dijaga kesehatannya.
“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu kemarin.