IDXChannel - Senat Amerika Serikat (AS) menyepakati perluasan sanksi terhadap sektor minyak Iran. Rancangan undang-undang (RUU) tersebut dikirim ke Gedung Putih untuk diteken Presiden Presiden Joe Biden.
Meski demikian, para analis mengatakan RUU ini lebih longgar dibandingkan perkiraan. Perluasan sanksi ini kemungkinan tidak berdampak besar terhadap harga minyak.
“Pendapat kami adalah Presiden Biden akan memastikan tidak ada gangguan signifikan terhadap minyak mentah Iran jelang pemilu,” kata Bob McNally, Presiden Rapidan Energy Group dan eks pejabat Gedung Putih, dilansir dari Bloomberg pada Rabu (24/4/2024),
"Prioritas Gedung Putih adalah mencegah lonjakan harga minyak tahun ini," lanjutnya.
Jika RUU ini diteken Biden, sanksi yang kini ada akan diperluas sehingga mencakup pelabuhan, kapal, dan kilang asing yang dengan sengaja mengirimkan atau memproses minyak Iran. RUU ini juga menyasar transaksi antara lembaga keuangan China dan perbankan Iran.
Seorang sumber pemerintah mengatakan Gedung Putih sedang mempelajari RUU ini. Mereka memperkirakan RUU ini tidak akan memicu kenaikan harga minyak setidaknya hingga akhir tahun nanti.
AS akan menggelar pemilihan presiden (pilpres) pada 8 November. Biden akan kembali bertarung melawan Donald Trump.
AS berencana memperluas sanksi terhadap minyak Iran setelah Negeri Mullah tersebut meluncurkan ratusan rudal dan drone ke wilayah Israel pada 13 April. Iran dan Israel saling melancarkan serangan sepanjang bulan ini. (WHY)