Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani kerja sama ekonomi bertajuk "Agreement Toward a New Golden Age Indo-US Alliance" di Washington pada Kamis (19/2/2026).
Dalam perjanjian ini, AS membebaskan pengenaan tarif pada sekitar 1.819 pos tarif produk Indonesia. Mulai dari komoditas minyak sawit, kopi, kakao, karet, komponen elektronik, semikonduktor, hingga pesawat terbang.
Di luar komoditas tersebut, Trump mengenakan tarif ekspor 19 persen bagi produk Indonesia. Namun, belakangan keputusan tarif dagang itu dianulir Trump setelah putusan Mahkamah Agung AS yang menegaskan kebijakan tarif Trump menyalahi konstitusi.
Merespons putusan Supreme Court AS, Trump lantas menganulir kebijakan tarif dagang menjadi 10 persen. Tak lama kemudian, Trump kembali merevisi tarif dagang menjadi 15 persen untuk setiap barang ekspor yang masuk ke AS.
(Febrina Ratna Iskana)