IDXChannel - Rancangan Undang-Undang (RUU) Infrastruktur Amerika Serikat (AS) akhirnya mendapat persetujuan dari Kongres AS.
RUU tersebut ditujukan untuk peningkatan infrastruktur seperti jalan raya, broadband dan infrastruktur pendukung lain yang nilainya mencapai USD1 triliun atau setara Rp14,4 kuadriliun.
Setelah disepakati di Kongres, selanjutnya RUU akan dikirimkan ke presiden AS Joe Biden untuk ditandatangani dan disahkan menjadi undang-undang.
Bagaimana dampaknya untuk Indonesia?
Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira memaparkan bahwa dampak pengesahan tersebut memiliki plus dan minus. Dia menilai pengesahan itu bisa memicu penerbitan surat utang pemerintah AS berskala besar.
Hampir mirip dengan kondisi tapering off, kondisi demikian dinilai mampu menarik likuiditas dari negara-negara berkembang untuk kembali ke Amerika Serikat.