Said Iqbal menilai No Work No Pay bukan menjadi solusi baik untuk para buruh. Mengingat keniakannya upah yang ditetapkan pemerintah untuk tahun depan pun belum bisa membantu banyak buruh untuk menjaga daya belinya.
Selain itu, kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Indonesia maupun UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
"Oleh karena itu Partai Buruh dan KSPI menolak keras, usulan Menko PMK (tentang No Work No Pay) yang tidak memahami masalah perburuhan di Indonesia," kata Said Iqbal.
"Sebaiknya (Menko PMK) tidak berpendapat apapun, karena kesan yang kami tangkap meko PMK berbicara seperti ini memberikan statement seperti ini ada titipan Pengusaha hitam, yang pro upah murah, pro outsourcing, dan pro pemotongan upah," pungkasnya.
(DES)