sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Asal Usul THR Muncul di Indonesia, Menarik untuk Disimak

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
22/04/2023 12:15 WIB
Di momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, pembahasan soal Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang menarik untuk dibahas.
Asal Usul THR Muncul di Indonesia, Menarik untuk Disimak. (Foto MNC Media)
Asal Usul THR Muncul di Indonesia, Menarik untuk Disimak. (Foto MNC Media)

Tahun 1954

Perjuangan tersebut berbuah hasil, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran. Hal ini bertujuan menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

Tahun 1961

Surat edaran yang semula bersifat himbauan itu kemudian berubah menjadi peraturan menteri. Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerja yang minimal telah tiga bulan bekerja.

Tahun 1994

Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri. Peraturan ini mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau THR yang kita kenal sampai sekarang.

Tahun 2016

Aturan pemberian THR direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Kini aturan pemberian THR diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional. 

Nah, saat ini aturan pemberian THR merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement