IDXChannel - Di momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, pembahasan soal Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang menarik untuk dibahas. Tapi tahukah kalian? Bahwa tradisi THR rupanya hanya ada di Indonesia.
Bermula hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini semua pegawai dapat menerima THR sesuai dengan aturan dalam undang-undang.
Dalam artikel kali ini akan dibahas soal sejarah THR di Indonesia dari masa ke masa, simak ulasannya berikut ini.
Tak hanya muncul begitu saja, istilah THR di Indonesia ternyata berawal sejak tahun 1950. Mengutip situs Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), kebijakan pemberian THR saat itu diawali oleh era kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi yang dilantik Presiden Soekarno pada April 1951.