"Jadi ini kepala daerah dapat, BPN (Badan Pertanahan Nasional) dapat, padahal itu sudah ada aktanya milik negara. Hasilnya pengadilan mengatakan ini nggak bisa karena belum dibukukan dalam kekayaan negara, padahal sudah diserahkan. Jadi sebelum dibukukan dibagi-bagi sama kepala daerahnya," ujar Mahfud.
Oleh karenanya, Mahfud berpesan agar kasus serupa tidak terjadi.
"Tolong segera digarap, dibangun. Kalau memang belum bisa dibangun, pembukuannya harus jelas," tegasnya.
(IND)