IDXChannel - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan seluruh jajarannya yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta kekayaannya.
"Bahwa seluruh pegawai kemenkeu wajib melaporkan hartanya di dalam sistem KPK maupun internal Kemenkeu," jelasnya usai rapat dengan Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat, (10/3/2023).
Hal ini sebagai respon usai beberapa waktu lalu Mahfud MD mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 Triliun yang melibatkan 647 pegawai di Kemenkeu dalam kurun waktu 2009 sampai 2023.
"Kemarin kita menemukan satu laporan-laporan kasus situasi yang berkembang itu yang pertama kita telusuri dan kita buka satu persatu. Terkait dengan pencucian uang menjadi satu bentuk tindak lanjutnya perlu ditangani aparat hukum," jelasnya.
Suahasil mengatakan, terkait dengan sejumlah pegawai Kemenkeu yang memiliki rekening gendut lantaran harta milik keluarga dan tidak melaporkan pajak diungkap.
"Kalau untuk kasus yang kemarin ternyata ada keluarga yang memiliki perusahaan, ada keluarga yang memiliki harta lainnya yang tidak dilaporkan terkait penghapusan. Kita buka pajaknya dan itu yang sekarang berkembang sehingga laporan-laporan pajaknya masuk," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD menjamin informasi adanya transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp300 triliun bukan hoaks. Ia menegaskan, informasi itu didasarkan data tertulis.
"Kenapa saya bicara kepada saudara, kita kan tidak bisa sembunyi-sembunyi di era sekarang. Saya nggak ngomong, itu juga bisa bocor keluar ya, maka saya sampaikan mendahului berita hoaks. Ini yang saya sampaikan tidak hoaks, ini ada datanya tertulis," kata Mahfud MD saat kunjungan di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).
Sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud MD mengaku selalu menerima laporan dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang juga sekretaris tim. Menurut Mahfud MD, dalam laporan terbaru, Rabu (8/3/2023) pagi, ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
"Ada di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Itu yang hari ini," kata Mahfud yang menyatakan telah meminta transaksi mencurigakan itu dilacak.
Laporan mengenai transaksi mencurigakan itu dibiarkan dan baru ditanggapi setelah menjadi kasus. Contohnya adalah mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
(SLF)