IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Komponen Cadangan (Komcad) untuk memperkuat pertahanan negara. Namun kebijakan ini tidak wajib dan sifatnya sukarela.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Hal tersebut pun tidak tercantum di dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
“Di dalam SE No. 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Program pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” jelas Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).
Tjahjo menjelaskan, SE ini diterbitkan untuk mendorong pegawai ASN mengambil peran dan mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Selain itu, juga ditujukan bagi Pejabat Pengambil Keputusan (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan bagi pegawai ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.
Tjahjo menyebutkan, memang ASN diharapkan untuk dapat terlibat dalam program Komponen Cadangan semata sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara.