sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASN Pemkot Makassar Diimbau Naik Ojek Online ke Kantor

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
17/09/2022 11:00 WIB
Pemkot Makassar terbitkan surat edaran mengenai imbauan penggunaan jasa transportasi online (ojol) bagi ASN di lingkup pemerintah setempat.
ASN Pemkot Makassar Diimbau Naik Ojek Online ke Kantor (Dok.MNC)
ASN Pemkot Makassar Diimbau Naik Ojek Online ke Kantor (Dok.MNC)

IDXChannel - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan telah menerbitkan surat edaran mengenai imbauan penggunaan jasa transportasi online (ojol) di ruang lingkup pemerintah setempat.

Surat edaran nomor 51/247/S.Edar/BKPSDMD/IX/2022 itu diteken oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto pada Kamis (15/9/2022). 

Imbauan tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan hasil rapat koordinasi yang membahas mengenai pengendalian Inflasi dan pengurangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pemkot Makassar mengimbau kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, Non Aparatur Sipil Negara, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerh (BUMD) untuk mengunduh aplikasi jasa penyedia transportasi online di handphone masing-masing.

Kemudian, setiap hari Selasa para pegawai diimbau untuk menggunakan jasa transportasi online pada jam kerja baik itu menuju ke atau dari kantor, maupun perihal operasional lainnya.

“Pegawai juga diimbau melakukan swafoto atau selfie bersama pihak ojol dengan memperlihatkan atribut jaket atau ID card, yang dikirimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian,” kata Wali kota Makassar Danny Pomanto sebagaimana dikutip dari SE tersebut, Sabtu (17/9/2022). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement