Selama lima tahun terakhir, menurut Agus, produk hukum yang dibuat mulai dari Undang Undang sampai Peraturan Daerah terbukti telah menghimpit eksistensi industri tembakau nasional.
"Dampak dari hal ini berujung pada lemahnya perekonomian pertembakauan," ujar Agus.
Saat ini, dikatakan Agus, jutaan petani tembakau harus dihadapkan pada terbitnya PP 28/2024 yang disinyalir sebagai alat pemusnah pertanian tembakau di Indonesia.
Agus Parmuji mengeklaim bahwa sejak terbitnya PP 28/2024, momen musim panen yang seharusnya industri saling berkompetisi menyerap bahan baku hasil panen, namun sampai saat ini sudah separuh musim panen, industri sudah banyak yang mundur karena tidak melakukan pembelian atau penyerapan.
"Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan karena serapan tembakau jauh dari harapan. Ini sinyal efek domino negatif pada ambruknya ekonomi di sentra pertembakauan," ujar Agus.