IDXChannel - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan penolakannya atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tak hanya itu, aksi penolakan juga dilakukan terhadap seluruh produk hukum turunan dari PP 28/2024, seperti Peraturan Menteri Kesehatan.
Sikap penolakan tersebut ditegaskan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI melalui surat terbuka yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, tertanggal 2 September 2024.
Menurut Ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji, terbitnya PP 28/2024 dan menyusul beragam produk hukum turunannya, merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau.
"Kami sebagai bagian dari keanekaragaman Warga Negara Indonesia yang berkecimpung di sektor pertanian tembakau merasa dikriminalisasi hak ekonominya," ujar Agus, dalam keterangan resminya,Selasa (3/9/2024).