Kendati demikian, APSyFI mengapresiasi atas kinerja Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dalam mengendalikan importasi tekstil dan pakaian jadi. Kedua Kementerian tersebut telah menyelamatkan industri tekstil melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permenperin Nomor 5 Tahun 2024.
"Kami sangat paham bahwa sejak dikeluarkannya kedua aturan ini, para importir dan oknum rekanannya di Bea Cukai tidak senang dan membuat berbagai dinamika hingga akhirnya pemerintah terpaksa mengeluarkan aturan relaksasi impor melalui Permendag 8 2024 karena tersudut," kata Redma.
(NIA)