"Sebetulnya pemain utamanya di pangkalan siapa sih berapa orang yang punya pangkalan ini siapa saja yang punya, itu dulu ditertibkan," katanya.
Setelah itu, baru kemudian akan lebih mudah menertibkan rumah yang seharusnya bukan penerima manfaat subsidi LPG 3 kg.
"Jangan kemudian yang disidak yang LPG 3 kg dulu, yang LPG 12 kg, karena lebih mudah untuk menemukan ini 'oh ini orang kaya nih penghasilannya lebih dari Rp15 juta pakai LPG 3 kg' ini lebih mudah, karena lebih sedikit," ujarnya.
Sebagai informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan ada sekitar 370 ribu pengecer LPG 3 kg akan dijadikan sub pangkalan resmi.
“Ini semuanya kita angkat sebagai sub pangkalan. Kriterianya yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub pangkalan, sambil kita lihat ke depan,” kata Bahlil kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2/2025).