Bahlil menegaskan, sub pangkalan yang menjual LPG dengan harga di atas ketentuan akan dikenakan sanksi.
“Andaikan pun ada sub pangkalan yang mungkin tidak mengikuti, contoh jual harganya mahal, ya enggak boleh dong, harus dikasih sanksi. Jangan harga dibuat mau-maunya, enggak boleh,” ujar dia.
Presiden Prabowo Subianto pun telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam rangka penjualan gas LPG 3 kg. Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan gas melon tersebut.
Istana Kepresidenan juga mengimbau kepada para pengecer LPG 3 kg untuk melakukan pendaftaran sebagai sub pangkalan resmi melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP). Hal itu menyusul telah dikeluarkannya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto agar para pengecer dapat menjual kembali gas melon.
Pertamina juga akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi dengan tujuan untuk melindungi harga di tingkat rakyat sebagai konsumen terakhir.
(Dhera Arizona)