sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Asosiasi Usaha Kecil Minta Distribusi Gas LPG 3 Kg Diperbaiki

Economics editor Danandaya Arya Putra
07/02/2025 07:35 WIB
Perwakilan Asosiasi IUMKM Sandi Suwardi Hasan mengatakan, kebijakan baru ini justru menyudutkan para warung kelontong jadi pihak tertuduh.
Asosiasi Usaha Kecil Minta Distribusi Gas LPG 3 Kg Diperbaiki. (Foto MNC Media)
Asosiasi Usaha Kecil Minta Distribusi Gas LPG 3 Kg Diperbaiki. (Foto MNC Media)

Bahlil menegaskan, sub pangkalan yang menjual LPG dengan harga di atas ketentuan akan dikenakan sanksi.

“Andaikan pun ada sub pangkalan yang mungkin tidak mengikuti, contoh jual harganya mahal, ya enggak boleh dong, harus dikasih sanksi. Jangan harga dibuat mau-maunya, enggak boleh,” ujar dia.

Presiden Prabowo Subianto pun telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam rangka penjualan gas LPG 3 kg. Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan gas melon tersebut.

Istana Kepresidenan juga mengimbau kepada para pengecer LPG 3 kg untuk melakukan pendaftaran sebagai sub pangkalan resmi melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP). Hal itu menyusul telah dikeluarkannya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto agar para pengecer dapat menjual kembali gas melon.

Pertamina juga akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi dengan tujuan untuk melindungi harga di tingkat rakyat sebagai konsumen terakhir.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement