IDXChannel - Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menetapkan aturan baru soal LPG 3 Kg tidak lagi disalurkan ke warung pengecer justru menimbulkan keresahan. Niat kebijakan ini agar masyarakat bisa mendapatkan harga lebih murah jika membeli di pangkalan ketimbang di warung kelontong.
Perwakilan Asosiasi IUMKM Sandi Suwardi Hasan mengatakan, kebijakan baru ini justru menyudutkan para warung kelontong jadi pihak tertuduh. Sebab, harga jual di warung kelontong sudah sesuai dengan modal yang dikeluarkan ketika datang ke pangkalan.
"Sebetulnya jalur distribusinya jangan kemudian dipotong langsung di pengecer karena jarak tempuh pengecer kadang dia harus ngambil sendiri ke pangkalan kemudian ada ongkos transportasi, tiba-tiba yang divonis bersalah oleh Pak Menteri pengecer tuh," kata Sandi dalam program Interupsi iNews TV, Kamis (6/2/2025) malam.
Seharusnya, kata dia, sebelum memutuskan untuk menertibkan penjualan gas LPG 3 Kg di warung kelontong, pemerintah sebaiknya mempelajari jalur distribusi ke pangkalan. Sebab. para pengecer biasanya menyetok gas melon hanya 5-10 tabung.