sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Atasi 10 Ribu Hektare Kawasan Kumuh di 2024, KemenPUPR Minta Tanggung Jawab Pemda

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/10/2022 20:40 WIB
KemenPUPR mengatakan penanganan kawasan kumuh juga menjadi tanggung jawab daerah.
KemenPUPR mengatakan penanganan kawasan kumuh juga menjadi tanggung jawab daerah.
KemenPUPR mengatakan penanganan kawasan kumuh juga menjadi tanggung jawab daerah.

IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktur Jenderal Cipta Karya, Diana Kusumastuti mengatakan penanganan kawasan kumuh juga menjadi tanggung jawab daerah.

Adapun saat ini Dirjen CK menjelaskan sejak 2020 hingga 2024 Pemerintah menargetkan penanganan kawasan kumuh seluas 10 ribu hektare. Adapun saat ini progres sudah terealisasi seluas 7.257,32 Hekatre.

Sedangkan sisa target penanganan kawasan kumuh di Indonesia seluas 2.743 Hekatre, yang diharapkan ada kontribusi Pemerintah Daerah untuk turut membangun kawasan kumuh tersebut.

"Memang ini belum kita tangani, apakah itu akan jadi APBN semuanya? Jangan dong, masa semua jadi beban Pemerintah Pusat Semua," ujar Diana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PUPR, Senin (3/10/2022).

Diana mengatakan pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk itu menangani kawasan kumuh terserap. Tujuannya, agar pemerintah daerah juga bisa berkontribusi dalam pengentasan kawasan kumuh tersebut.

"Pemda juga kita libatkan, jadi Pemda di sini harus kita dorong untukndia ada awareness-nya (kesadaran) dan ada rasa memiliki bahwa daerahnya harus ditangani," lanjut Diana.

"Makanya kalau kita tangani terus, seolah-olah ini miliknya pusat, berarti pemeliharaannya pusat juga, kami akan mencoba, beralih mendorong Pemda untuk penanganan wilayah kumuh ini," sambungnya.

Dirjen CK menjelaskan, nantinya APBN akan difokuskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, hingga stunting yang ada di daerah lain. Seperti pembangunan sanitasi dan hingga penyediaan air bersih.

"Maka jangan semuanya APBN, kita akan lebih fokus lagi ke pengentasan kemsikinan secara ekstrem hingga stunting-stunting itu, kita fokus untuk masalah stunting, seperti sanitasi itu pun juga berasda di kawasan kumuh tadi," kata Diana.

Meski demikian, kata Diana Kementerian PUPR juga masih akan melakukan penanganan kawasan kumuh, asal melalui direktif Presiden, atau daerah yang ditunjukkan langsung oleh presiden.

"Kita menangani menangani yang khsus seperti ada direktif presidennya, misalnya Belawan, tapi semuanya kita dorong untuk penanganan dari pemerintah daerah," tutur Diana.

"Kalau nol kumuh hanya dilakukan oleh pemerintah pusat aja kan tidak mungkin. Harusnya berkolaborasi, pemerintah daerah itu juga mau menangani bersama-sama," pungkasnya.

(NDA) 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement