Tahap 2 sebesar, Rp712.784.593, dengan kriteria RM dan blu, operasional belanja dan semua fungsi. Tahap 3, sebesar Rp385.463.153 dengan kriteria RM, non operasional di luar PN semua fungsi dan tahap 4, senilai Rp399.912.609 dengan kriteria RM, operasional dan nonoperasional semua fungsi.
"Dalam pelaksanaan kebijakan refocusing tetap berupaya mempertahankan kualitas layanan kepada masyarakat dan layanan perkantoran lainnya dilakukan terutama pada kegiatan yang dapat memaksimalkan penggunaan IT seperti pertemuan secara virtual, daring secara online survey secara online, pengembangan layanan berbasis aplikasi, diklat blended atau online learning," urainya.
Sebagai imbas dari pelaksanaan refocusing belanja Kemenag tahun 2021 serta kegiatan pembatalan jamaah haji tahun 1442H pada akhirnya dilakukan upaya pemenuhan prioritas Kemenag TA 2021 yang pelaksanaan kegiatan dipandang urgent untuk dilaksanakan tahun 2021 sebagaimana masukkan Komisi VIII DPR RI.
"Kemenag berupaya melakukan realokasi intern anggaran tahun 2021 yang dilaksanakan bersamaan dengan refocusing anggaran. Realokasi tersebut dilaksanakan agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan kegiatan kegiatan yang menjadi prioritas pada tahun 2021 namun belum teranggarkan pada DIPA tahun 2021," jelasnya.
Kegiatan prioritas tersebut antara lain kegiatan Umroh dan Haji (Jamarah), diseminasi terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2021, perbaikan atau renovasi tata ruang pelayanan haji, sarana prasarana PTKN dan kanwil.