1. Melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi
2. Pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali
3. Penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
Untuk itu, Nicke menegaskan, Pertamina akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi. Namun, Pertamina tidak dapat melakukan pengawasan sendirian.
"Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran," kata Nicke. (TYO)