Selain itu, jika penerima bantuan tidak memenuhi persyaratan namun telah menerima BSU maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Pemberian BSU diutamakan bagi pekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam aturan Kemnaker, ditegaskan bagi pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan ini ditetapkan pada 28 Juli 2021, dan berlaku sejak diundangkan.