sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru Terbit, Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang 

Economics editor Raka Dwi Novianto
31/05/2024 14:27 WIB
Pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Aturan Baru Terbit, Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang (Foto: MNC Media)
Aturan Baru Terbit, Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang (Foto: MNC Media)

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. 

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,"bunyi aturan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement