sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Berlaku Besok, Berkah atau Musibah?

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
31/07/2023 15:44 WIB
Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan diberlakukan esok hari, Selasa (1/8/2023)
Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Berlaku Besok, Berkah atau Musibah? (Foto: MNC Media)
Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Berlaku Besok, Berkah atau Musibah? (Foto: MNC Media)

Penurunan terbesar ekspor nonmigas Juni 2023 ini terjadi pada komoditas bahan bakar mineral sebesar USD441,3 juta atau 11,54 persen. Sedangkan peningkatan terbesar terjadi pada lemak dan minyak hewani/nabati sebesar USD834,9 juta atau meningkat 43,68 persen.

Menurut sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan Januari–Juni 2023 turun 10,19 persen dibanding periode yang sama 2022.

Demikian juga ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan turun 3,41 persen dan ekspor hasil pertambangan dan lainnya turun 6,72 persen.

Penurunan lanjutan komoditas utama ekspor Indonesia ini yang menjadi alasan pengusaha untuk keberatan dengan aturan DHE.

Dari sudut pandang pengusaha batu bara, APBI mencatat, sejak semester II 2022 tren harga batu bara mengalami penurunan yang tajam sementara disisi lain biaya operasional semakin meningkat.

Biaya operasional penambang batu bara di tahun 2023 diperkirakan meningkat rata-rata 20-25 persen akibat kenaikan biaya bahan bakar, stripping ratio yang semakin besar sehingga biaya penambangan semakin tinggi, hingga pengaruh inflasi.

Selain itu, kenaikan beban biaya penambang juga semakin berat dengan telah dinaikkannya tarif royalti. Tarif royalti pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) naik dari rentang tarif 3-7 persen menjadi 5-13 persen yang diatur dalam PP No. 26 Tahun 2022 yang berlaku Agustus 2022 yang lalu.

Sementara bagi pemegang IUPK-Kelanjutan Operasi Produksi (PKP2B), tarif royalti tertinggi mencapai 28 persen yang diatur dalam PP No. 15 Tahun 2022.

Selain itu, perusahaan eksportir batu bara juga tidak dapat memaksimalkan keuntungan dari kenaikan harga komoditas dalam 2 tahun terakhir ini akibat masih lebarnya gap/disparitas antara Harga Batubara Acuan (HBA) dengan harga jual aktual.

Sampai saat ini sejak awal 2022, lebarnya gap antara HBA dan harga jual aktual menyebabkan perusahaan membayar kewajiban pembayaran royalti menjadi jauh lebih besar.

Dengan beban semakin tinggi sementara tren harga terus turun maka profit margin semakin tergerus jauh di bawah 30 persen sehingga berpengaruh terhadap modal usaha.

Kondisi tersebut yang dianggap oleh para pengusaha batu bara menambah beban eksportir yang dituntut untuk mematuhi aturan DHE. (ADF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement