sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan HET Minyak Goreng, Asosiasi Pedagang Pasar Mengaku Tak Dilibatkan

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
29/01/2022 06:14 WIB
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengaku belum mengetahui dan tidak dilibatkan terkat HET minyak goreng.
Aturan HET Minyak Goreng, Asosiasi Pedagang Pasar Mengaku Tak Dilibatkan (Dok.MNC Media)
Aturan HET Minyak Goreng, Asosiasi Pedagang Pasar Mengaku Tak Dilibatkan (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengaku belum mengetahui sebelumnya terkait kebijakan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng terbaru dan akan beraku mulai 1 Februari 2022. 

Adapun rinciannya, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter, dan minyak goreng curah Rp 11.500/liter. 

"Kami belum belum tahu. Malah kami tahu dari media," ujar Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (28/1/2022).

Dia mengatakan, semestinya sebelum menetapkan HET, Ikatan Pedagang Pasar diajak duduk bersama untuk berdiskusi. Karena menurutnya, yang tahu kondisi pasar adalah Ikatan Pedagang Pasar.

"Yang tahu di lapangan itu kami. Trus tiba-tiba HET udah ditetapkan tanpa melibatkan kami," ucap Abdullah.

Selain itu, Abdullah juga mengungkapkan perihal minyak goreng subsidi, hingga saat ini belum tersebar merata ke pasar tradisional. Bahkan, para pedagang pun minim informasi terkait kebijakan-kebijakan pemerintah. 

"Pemerintah nggak bisa memberikan informasi ke pedagang kalau hanya lewat media. Pedagang nggak akan bisa dengar. Kalau mau efektif, undang kami asosiasi pedagang supaya kami bisa sampaikan ke pedagang," ungkap dia.

Diketahui dari pantauan MNC Portal Indonesia ke beberapa pasar tradisional di bilangan Bekasi, pedagang pasar belum menerima minyak goreng subsidi untuk dijual ke masyarakat. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement