IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian perizinan usaha dan kemudahan berusaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal itu diungkapkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Dalam aturan tersebut nantinya akan memuat tentang insentif untuk investor di IKN untuk menarik minat para investor.
"Sudah diteken (Presiden Jokowi), dan itu sudah di kita (Kementerian Investasi), dan alhamdulillah sudah selesai," kata Bahlil saat ditemui di Gedung Kementerian Investasi/BKPM, Selasa (24/1).
70 Perusahaan Minat Investasi di IKN
Bahlil mengaku lega setelah melewati pembahasan dan perdebatan yang sangat panjang pada akhirnya peraturan tersebut bisa diselesaikan.