sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Kendaraan Listrik di Kantor Pemerintahan Keluar 10 Hari Lagi

Economics editor Rista Rama Dhany
02/03/2021 15:23 WIB
Pemerintah dalam waktu dekat akan merampungkan peta jalan (roadmap) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) di lingkungan instansi pemerintahan.
Aturan Kendaraan Listrik di Kantor Pemerintahan Keluar 10 Hari Lagi (FOTO: MNC Media)
Aturan Kendaraan Listrik di Kantor Pemerintahan Keluar 10 Hari Lagi (FOTO: MNC Media)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan aturan main konversi kendaraan konvensional ke KBL-BB. Upaya ini dilakukan karena biaya konversi jauh lebih rendah ketimbang membangun KBL-BB baru. Sementara untuk implementasinya, Budi menyampaikan, para pejabat di Kementerian Perhubungan sudah memulai penggunaan mobil listrik Ionic produksi Hyundai dan bisa jadi percontohan bagi K/L lainnya.

Sementara itu, perwakilan Direktorat Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listri Negara (PLN) dalam penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Bahkan, SPKLU ini bisa melibatkan pihak swasta sesuai dengan mekanisme dan regulasi melalui Permen ESDM Nomor 13 tahun 2020 yang merupakan turunan Perpres Nomor 55 tahun 2019.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ayodhia G L Kalake siap memimpin penyusunan roadmap implementasi KBL-BB dengan K/L terkait. “Terutama melalui pendekatan regulasi dari sektor terkait. Sehingga teknis pelaksanaan percepatan KBL-BB bisa segera terealisasi,” ujar Ayodhia.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), hingga ementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement