IDXChannel - Sehubungan dengan telah dikeluarkannya SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021, mulai Senin 12 Juli s/d Selasa 20 Juli 2021, MRT Jakarta hanya melayani perjalanan pekerja sektor esensial, dan kritikal.
Oleh karena itu dilansir dari akun IG@mrtjkt, para pengguna MRT wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan berikut:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau
2. Surat Keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau
3. Surat Tugas yang berstempel/cap basah dan ditandatangani basah/elektronik oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal)
Informasi lebih lanjut terkait STRP dapat diakses melalui https://jakevo.jakarta.go.id/
Mari kita patuhi aturan yang ada serta terapkan protokol kesehatan dengan ketat saat beraktivitas diluar rumah untuk kesehatan bersama.