IDXChannel - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor untuk barang kiriman mulai berlaku pada 17 Oktober 2023.
Peraturan tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. .
"Ini juga untuk menindaklanjuti tuntutan pada pemerintah untuk melindungi UMKM. Sehingga, dalam hal ini, Kemenkeu dan Kemendag sudah mengeluarkan dua aturan tersebut," kata Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Fadjar Donny Tjahjadi dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Selain untuk melindungi UMKM di Indonesia, aturan ini juga wujud tindakan lebih lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurangi impor barang konsumsi.
PMK 96/2023 ini juga memperbarui sejumlah ketentuan di PMK 199/2019. Pertama, skema kemitraan PPMSE dengan DJBC menjadi sebuah hal yang wajib.