"Dulu di PMK 199 sifatnya opsional, tapi dengan PMK 96/2023, maka sifatnya menjadi mandatory. PPMSE juga wajib melampirkan e-katalog dan e-invoice untuk dibandingkan dengan consignment note (CN), sehingga Bea Cukai bisa mengetahui harga aslinya," tutur Fadjar.
Pihaknya di Bea Cukai juga mencatat beberapa e-commerce sudah melakukan kemitraan, misalnya Lazada. Sementara itu, Shopee masih menjalani proses.
"Dalam aturan ini, kami menetapkan PPMSE sebagai importir, termasuk terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, kalau seandainya melakukan pemberitahuan yang salah mengenai nilai pabean atau jumlah," ujar Fadjar.
Melalui PMK 96/2023, ditambahkan juga jenis komoditas yang dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN). Di PMK 199/2019, komoditas dengan tarif MFN awalnya hanya Tekstil dan Produk Tekstil (15 persen-25 persen), alas kaki/sepatu (25 persen-30 persen), tas (15 persen-20 persen), dan buku (0 persen).
"Dengan PMK ini, tambahan komoditas dengan tarif MFN antara lain sepeda (25-40 persen), jam tangan (10 persen), kosmetik (10 persen-15 persen), serta besi dan baja (0-20 persen)," ujarnya.