sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Pengetatan Impor Barang Kiriman Berlaku 17 Oktober 2023, Cek Ketentuannya

Economics editor Michelle Natalia
12/10/2023 19:05 WIB
PMK Nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor untuk barang kiriman mulai berlaku 17 Oktober 2023.
Aturan Pengetatan Impor Barang Kiriman Berlaku 17 Oktober 2023, Cek Ketentuannya
Aturan Pengetatan Impor Barang Kiriman Berlaku 17 Oktober 2023, Cek Ketentuannya

"Dulu di PMK 199 sifatnya opsional, tapi dengan PMK 96/2023, maka sifatnya menjadi mandatory. PPMSE juga wajib melampirkan e-katalog dan e-invoice untuk dibandingkan dengan consignment note (CN), sehingga Bea Cukai bisa mengetahui harga aslinya," tutur Fadjar. 

Pihaknya di Bea Cukai juga mencatat beberapa e-commerce sudah melakukan kemitraan, misalnya Lazada. Sementara itu, Shopee masih menjalani proses. 

"Dalam aturan ini, kami menetapkan PPMSE sebagai importir, termasuk terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, kalau seandainya melakukan pemberitahuan yang salah mengenai nilai pabean atau jumlah," ujar Fadjar.

Melalui PMK 96/2023, ditambahkan juga jenis komoditas yang dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN). Di PMK 199/2019, komoditas dengan tarif MFN awalnya hanya Tekstil dan Produk Tekstil (15 persen-25 persen), alas kaki/sepatu (25 persen-30 persen), tas (15 persen-20 persen), dan buku (0 persen). 

"Dengan PMK ini, tambahan komoditas dengan tarif MFN antara lain sepeda (25-40 persen), jam tangan (10 persen), kosmetik (10 persen-15 persen), serta besi dan baja (0-20 persen)," ujarnya. 

Halaman : 1 2 3
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement