sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Pengetatan Impor Barang Kiriman Berlaku 17 Oktober 2023, Cek Ketentuannya

Economics editor Michelle Natalia
12/10/2023 19:05 WIB
PMK Nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor untuk barang kiriman mulai berlaku 17 Oktober 2023.
Aturan Pengetatan Impor Barang Kiriman Berlaku 17 Oktober 2023, Cek Ketentuannya
Aturan Pengetatan Impor Barang Kiriman Berlaku 17 Oktober 2023, Cek Ketentuannya

Fadjar mengatakan, hal ini mempertimbangkan transaksi perdagangan, misal impor kosmetik sangat tinggi sekali melalui barang kiriman. Sepeda dan jam tangan juga merupakan komoditas barang kiriman yang tinggi jumlah impornya.

"Ini berdampak sekali pada industri dalam negeri, dan untuk 40 persen tarif MFN itu untuk sepeda listrik. Besi dan baja ditambahkan untuk mengantisipasi adanya shifting importir, dari kargo umum ke barang kiriman," ucap Fadjar.

Pihaknya juga menegaskan bahwa consignment note dalam PMK 96/2023 diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean, berbeda dengan PMK 199/2019, di mana consignment note tidak diberikan secara eksplisit sebagai pemberitahuan pabean.

"Sehingga ini jelas perikatan hukumnya, kalau ada pelanggaran atau kesalahan, maka importir akan bertanggung jawab dan ada konsekuensi sanksi administrasi berupa denda," kata Fadjar.

(RNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement