IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan aturan terbaru perjalanan darat melalui SE Nomor 109 Tahun 2021 perjalanan dalam negeri selama periode Nataru.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
“Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum keberangkatan,” kata Budi, Dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Jumat (17/12/2021).
Kemenhub menyebutkan untuk Ketentuan ini akan berlaku secara efektif selama masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Di sisi lain, dalam SE 109 Tahun 2021 dituliskan pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).
“Untuk jumlah barang yang diizinkan lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan,” urainya.
Dirjen Budi menjabarkan jika ketentuan pengalihan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.
“Ketentuan lainnya yang berlaku bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali yaitu jika sudah divaksin dosis lengkap maka dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x 24 jam sebelum keberangkatan,” pungkas Budi. (TYO)