sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Transfer Pricing Berlaku, Ini Langkah Mitigasi Risiko Over Taxation

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
06/02/2024 12:37 WIB
Partner Tax RSM Indonesia T. Qivi Hady Daholi menguraikan beberapa langkah mitigasi risiko over taxation dalam proses pemeriksaan pajak, khususnya atas TP.
Aturan Transfer Pricing Berlaku, Ini Langkah Mitigasi Risiko Over Taxation (FOTO:MNC Media)
Aturan Transfer Pricing Berlaku, Ini Langkah Mitigasi Risiko Over Taxation (FOTO:MNC Media)

"Aturan tersebut di antaranya hubungan istimewa, penerapan Arm Length Principle (ALP), TP Doc yang mulai berlaku pada 2024, pengujian kepatuhan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Correspond Adjustment, dan Dispute Resolution," paparnya.

Sebagai catatan, PMK 172 memuat penjelasan catatan detail terkait tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang tidak diatur dalam peraturan sebelumnya. 

Selain itu, dalam aturan ini TP Doc juga harus tersedia paling lama satu bulan sejak disampaikan permintaan dari DJP dalam rangka pemeriksaan atau pengujian kepatuhan. 

Berbagai perubahan aturan transfer pricing ini yang kemudian tertuang dalam PMK 172 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerapan aturan PKKU. 

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement