IDXChannel – Peraturan Menteri Keuangan (PMK 17/2023) telah menggabungkan berbagai aturan terkait transfer pricing (TP) setelah sebelumnya terpecah ke dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menyikapi berbagai perubahan dalam aturan transfer pricing, Partner Tax RSM Indonesia T. Qivi Hady Daholi menguraikan beberapa langkah mitigasi risiko over taxation dalam proses pemeriksaan pajak, khususnya atas transfer pricing.
"DJP memiliki hak untuk melakukan penilaian kembali terhadap Prinsip Penetapan Harga Transfer yang Adil (ALP), jika harga yg ditetapkan atas transaksi dinilai idak memenuhi persyaratan ALP, koreksi yang diterapkan dapat meningkatkan beban pajak hingga 48%," ungkap Qivi dalam siaran pers Selasa (6/2/2024).
Adapun beberapa langkah mitigasi yang perlu menjadi concern para wajib pajak diantaranya, pertama adalah penting untuk menyediakan TP Doc yang memenuhi ketentuan formal, material, dan tepat waktu.
"TP Doc ini memberikan penjelasan bahwa transaksi afiliasi merupakan transaksi yang rasional secara komersial dan tidak memiliki motif penghindaran pajak," beber dia.