Lalu kedua adalah pencegahan sengketa transfer pricing dengan melakukan Advance Pricing Agreements (APA).
Unilateral APA, sebagai solusi untuk transaksi afiliasi lokal, serta bilateral dan multilateral APA sebagai solusi untuk transaksi cross border. Ketika APA ini ada, disetujui tax payer dan tax authority, maka akan kepastian bagi tax payer. Jadi tax payer akan dilindungi dari tax audit atau complience testing oleh otoritas pajak.
Terakhir, kata Qivi, adalah jika sudah terjadi sengketa, maka gunakan penyelesaian sengkela melalui Mutual Agreement Procedure (MAP).
“Jika sengketa sudah terjadi, maka bisa gunakan domestic pathway yakni objection serta appeal dan judicial review, dan langkah alternatif untuk international pathway yakni melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). MAP ini didesain guna mencapai penyelesaian pajak yang bersifat win-win output serta menghilangkan atau mengurangi pajak ganda,” pungkas Qivi.
Dalam webinar bertajuk Transfer Pricing Updates yang diselenggarakan oleh RSM Indonesia pada Rabu, (31/1/2024), Partner Tax RSM Indonesia Salil Goyal menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 6 pengaturan dalam PMK 172.