Karena ketika UU KUHP membuat demand di pasar pariwisata terkoreksi, maka sangat rasional ketika investor berfikir dua kali untuk menanamkan modalnya kedalam negeri.
"Jadi bukan hanya turis yang berdampak, tetapi investasi akan jauh berdampak ke kita, walaupun menteri kita ngomong sebaliknya," tutur Azril.
Pengesahan UU KUHP, dikatakan Azril, bakal membuat seseorang yang bukan pasangan suami istri ketika masuk ke hotel bisa dikenakan pidana.
Meski memang pasal ini merupakan delik aduan, namun secara umum orang asing tetap tidak memiliki banyak waktu untuk mempelajari detil dari aturan tersebut.
"Walaupun ini adalah delik aduan, tapi mereka kan banyak yang belum paham juga tentang tata hukum di Indonesia," pungkas Azril. (TSA)