IDXChannel - Masyarakat di wilayah Kota Medan dan sekitarnya diminta waspada atas peredaran gula konsumsi kemasan yang diduga hasil oplosan dari gula rafinasi.
Hasil penelurusan MPI, saat ini terdapat gula kemasan berlogo 'G' yang diduga dioplos dari gula rafinasi. Gula kemasan itu diproduksi dari PT PIR, salah satu perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.
Padahal sesuai Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri sebagai bahan baku atau zat tambahan dalam proses produksi. Produsen gula rafinasi dilarang menjual gula rafinasi kepada distributor, pedagang eceran, dan konsumen.
Pasalnya, produk ini berpotensi menyebabkan sejumlah masalah kesehatan, seperti mempercepat penambahan berat badan, kondisi gula terlalu tinggi dalam darah (hipoglikemia), kekurangan vitamin dan mineral, hingga meningkatkan risiko diabetes tipe 2 dan meningkatkan risiko penyakit jantung.
"Orang saya melihat digunakannya gula khusus industri merek XXX untuk diganti goni ke produk kemasan 50 Kg merk ‘G’. Mohon segera ditindak itu pak. Kalau tidak bahaya bagi konsumen,” kata salah warga yang melaporkan praktik pengoplosan gula rafinasi tersebut, ditulis Jumat (23/9/2022).
"Gulanya ya beredar di pasaran sebagai gula kristal putih yang dikemas untuk gula konsumsi. Ini kan membahayakan, " kata warga yang tak ingin disebutkan identitasnya itu.
Penegak hukum pun diminta segera turun tangan menelisik peredaran gula oplosan ini. Karena selain membahayakan, selisih harga yang mencapai Rp4 ribu per kilogram antara gula rafinasi dan gula kristal putih kemasan, akan membuat praktik pengoplosan ini semakin meluas.
"Satgas Pangan harus turun tangan. Jangan masyarakat dirugikan hanya karena ada pengusaha yang ingin cari keuntungan," pungkasnya.
MPI mencoba menelusuri ke PT PIR sebagai pihak yang diduga memproduksi gula oplosan itu. Perwakilan manajemen PT PIR, Dono Jumadi, menyebut pihaknya menjalankan operasional usaha mereka sesuai aturan perundang-undangan. Bahkan dia mengaku, rutin melakukan uji bahan baku ke Balai POM dan Majelis Ulama Indonesia.
“Kalau kami legal. Sesuai aturan. Sampel bahan terus diawasi dan diuji oleh Balai POM dan MUI,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya memproduksi gula kemasan 50 Kg merk ‘G’ bervitamin dan memiliki pasar di Sumatera Utara.
“Kami gula vitamin dan pasar kami di Sumatera Utara. Bahan baku kami dari Jawa. Kalau kemasan kecil dikemas dari Jawa,” tukasnya.
Disinggung penggunaan Gula Kristal Rafinasi dalam produk mereka, Dono Jumadi tak menampik. Ia mengaku gula rafinasi digunakan saat kebutuhan sedang tinggi.
“Itu tergantung kebijakan manajemen pak. Kalau kebutuhan tinggi, maka digunakan juga. Yang jelas hasilnya sesuai dengan baku mutu untuk di pasarkan ke konsumen,” tegasnya. (FAY)