sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Awas! Gelandangan Bisa Kena Denda Rp1 Juta jika Lakukan Ini

Economics editor Widya Michella
12/07/2022 17:11 WIB
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy masih mempelajari draf Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait denda Rp1 Juta bagi gelandangan.
Awas! Gelandangan Bisa Kena Denda Rp1 Juta jika Lakukan Ini (Foto: MNC Media)
Awas! Gelandangan Bisa Kena Denda Rp1 Juta jika Lakukan Ini (Foto: MNC Media)

Berikut pidana denda berdasarkan masing-masing kategori:

  1. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  2. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  3. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  4. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  5. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  6. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  7. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
  8. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement