sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Awas Investasi Bodong! Catat Aplikasi yang Telah Diblokir OJK

Economics editor Azhfar Muhammad
17/07/2021 09:02 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi atau SWI untuk merilis daftar dari sejumlah jenis investasi bodong dan ilegal.
Awas Investasi Bodong! Catat Aplikasi yang Telah Diblokir OJK. (Foto: MNC Media)
Awas Investasi Bodong! Catat Aplikasi yang Telah Diblokir OJK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi atau SWI untuk merilis daftar dari sejumlah jenis investasi bodong dan ilegal di beberapa situs investasi.

Ketua SWI OJK, Tongam L Tobing, mengaku adapun penutupan dan pemblokiran ini diakibatkan oleh sejumlah investasi yang tidak mengantongi izin resmi dari berbagai instansi dan dapat meresahkan masyarakat yang berujung pada penipuan dan intimidasi penagihan.

“Pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup beberapa situs pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan,” kata Tonggap melalui pernyataan tertulis yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, Sabtu (17/07/2021). 

Dirinya menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal den karena investasi yang tersedia dalam daftar tersebut tidak mengantongi izin.

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," papar Tongam.

Selain upaya memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

“Sebelas entitas tersebut melakukan kegiatan sebagai berikut 2 Kegiatan Money Game, 5 Crypto Aset tanpa izin, 2 Forex dan Robot Forex tanpa izin dan 2 Kegiatan lainnya,” ujarnya. 

Adapun dalam keterangkannya pihak OJK merilis dan memaparkan beberpa investasi ternama yang diblokir dan tidak mengantongi izin, diantarnya: 

  • Duplikasi Perusahaan PT Overseas Commercial Future (perdagangan forex tanpa izin).
  • https://2021.co.id/aplikasi/aplikasi- dompet-ajaib/ (duplikasi kegiatan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib).
  • Btrado (investasi robot trading tanpa izin).
  • PT Nofal Invesment (pemalsuan izin dari OJK).
  • Cameto (Money Game).
  • WPP Group berbagi/Sharing33.com, Sharing11.com, Sharing22.com (Money Game).
  • SmartClicks.io/PT AVA Sukses Sejahtera (Penawaran investasi aset kripto tanpa izin)
  • SYW (Step In Your Wealth) (Money Game/Aset Kripto tanpa izin).
  • BTC-FINANCIALTRADING (investasi aset kripto tanpa izin dengan mengatasnamakan BTC- FINANCIALTRADING).
  • UMI CRYPTO INVESTASI (Investasi aset kripto dan pemalsuan izin dari OJK).
  • PT ZIV CRYPTO INDONESIA (Investasi aset kripto tanpa izin).

(TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement