sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Awas, Regulasi Pembelian Listrik Energi Terbarukan Bisa Bebani Negara

Economics editor Oktiani Endarwati
15/08/2021 20:44 WIB
Pemerintah perlu memastikan wacana kewajiban pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan oleh badan usaha milik negara tidak menambah beban fiskal.
Awas, Regulasi Pembelian Listrik Energi Terbarukan Bisa Bebani Negara. (Foto: MNC Media)
Awas, Regulasi Pembelian Listrik Energi Terbarukan Bisa Bebani Negara. (Foto: MNC Media)

Di sisi lain, pada poin berikutnya, dijelaskan bahwa pemerintah pusat dapat menugaskan badan usaha milik swasta yang memiliki wilayah usaha ketenagalistrikan untuk memberi tenaga listrik yang dihasilkan. Dalam ayat kedua terkandung kata dapat, bisa dimaknai berbeda.

"Jadi berbeda, kalau BUMN harus membeli," tambahnya. 

Akan tetapi, ia menilai kewajiban membeli listrik berasal dari energi terbarukan justru akan menyebabkan kelebihan pasokan listrik dan membengkaknya biaya pokok penyediaan listrik (BPP) PLN. Hal ini karena harga beli listrik EBT lebih mahal dari rata-rata BPP PLN sehingga ada risiko kinerja keuangan PLN bakal jeblok karena membeli listrik dengan harga yang lebih tinggi. 

"Soal subsidi harga, kita tahu untuk harga EBT belum dapat bersaing dengan harga energi lainnya." ucap Andi

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi ITS Prof. Mukhtasor menjelaskan, adanya kewajiban bagi BUMN membeli listrik dari pembangkit EBT menimbulkan dua dampak, yakni risiko kelebihan pasokan listrik, dan risiko kenaikan biaya pokok produksi listrik.

Di sisi lain, ada persoalan pada pasal 51 RUU EBT terkait kewajiban pemerintah membayar selisih pembelian dari pembangkit EBT, dalam bentuk kompensasi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement