“MoU ini sejalan dengan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah dalam menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, salah satunya untuk kepentingan umum,” kata Parman dalam keterangan persnya, Jakarta, dikutip pada Minggu (13/10/2024).
Parman menyampaikan, pemanfaatan lahan Badan Bank Tanah untuk pembangunan perumahan MBR akan terus diperluas di seluruh Indonesia yang menjadi HPL Badan Bank Tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sementara itu, Direktur Sekuritisasi & Pembiayaan SMF Heliantopo menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman ini. Kolaborasi ini juga menegaskan komitmen kedua Lembaga dalam mengatasi backlog perumahan di Tanah Air.
“Penandatanganan ini buat kami sangat penting. Karena saat ini backlog perumahan untuk kepemilikkan kurang lebih 10 juta rumah dan backlog kelayakan itu kurang lebih 26 juta,” kata dia.