sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahan Peledak Pindad Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin: Tidak Ada Permohonan Pertek

Economics editor Dhera Arizona
01/06/2024 16:45 WIB
Kemenperin menanggapi pernyataan Mendag Zulkifli Hasan mengenai bahan peledak pesanan PT Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan sejak Maret 2024.
Bahan Peledak Pindad Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin: Tidak Ada Permohonan Pertek. (Foto MNC Media)
Bahan Peledak Pindad Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin: Tidak Ada Permohonan Pertek. (Foto MNC Media)

Kemenperin menyampaikan agar Kemendag sebaiknya juga mencermati masalah lamanya waktu terbit PI dari Kemendag selama masa kebijakan lartas diberlakukan pada Maret-Mei 2024.

Lebih lanjut, kata dia, Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek terkait komoditas Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada periode tersebut. Namun, PI yang diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan sejumlah pertek tersebut hanya sejumlah 821 PI.

Selanjutnya, Kemenperin mempertanyakan mengapa justru PI Kemendag terbit lebih sedikit dan lebih lama dari terbitnya Pertek Kemenperin.

“Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi barang impor di Pelabuhan bukan disebabkan oleh Pertek yang diterbitkan Kemenperin, melainkan karena terlambat terbitnya PI Kemendag,” pungkasnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement