sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahan Peledak Pindad Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin: Tidak Ada Permohonan Pertek

Economics editor Dhera Arizona
01/06/2024 16:45 WIB
Kemenperin menanggapi pernyataan Mendag Zulkifli Hasan mengenai bahan peledak pesanan PT Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan sejak Maret 2024.
Bahan Peledak Pindad Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin: Tidak Ada Permohonan Pertek. (Foto MNC Media)
Bahan Peledak Pindad Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin: Tidak Ada Permohonan Pertek. (Foto MNC Media)

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, impor bahan peledak milik PT Pindad (Persero) tertahan di pelabuhan sejak Maret 2024.

Zulhas mengaku mengetahui hal tersebut usai Direktur Utama PT Pindad (Persero) menemuinya sebelum membuka agendaTrade Expo Indonesia (TEI) 2024 di Kementerian Perdagangan, Jumat, 31 Mei 2024.

"Tadi saya menerima tamu datang dari Dirut PT Pindad mengadu mendesak, jadi saya terima. Rupanya ada impor bahan peledak enggak bisa keluar dari pelabuhan," kata Zulhas dalam sambutannya di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jumat, 31 Mei 2024.

"Saya tanya kenapa enggak bisa keluar? Katanya barang datang Maret ngurus izinnya baru April jadi ada selisih," ucapnya. 

Zulhas tidak menjelaskan secara detail lokasi pelabuhan bahan peledak itu tertahan. Zulhas menyebut akar masalah barang tertahan karena pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan dari Kementerian Perindustrian.

"Kenapa barang sampai duluan Persetujuan Impornya (PI) baru April. Katanya pertek-nya agak lama. Jadi saya telat, minta maaf lah tadi," ujarnya

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement