sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahan Peledak Pindad Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin: Tidak Ada Permohonan Pertek

Economics editor Dhera Arizona
01/06/2024 16:45 WIB
Kemenperin menanggapi pernyataan Mendag Zulkifli Hasan mengenai bahan peledak pesanan PT Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan sejak Maret 2024.
Bahan Peledak Pindad Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin: Tidak Ada Permohonan Pertek. (Foto MNC Media)
Bahan Peledak Pindad Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin: Tidak Ada Permohonan Pertek. (Foto MNC Media)

Kedua, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan impor, baik Pertek atau Rekomendasi Impor, untuk bahan peledak untuk industri komersial dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.

Dari hasil penelusuran tersebut, Febri menganggapi bahwa Kemenperin dikambinghitamkan terkait lama keluarnya Pertek impor bahan peledak PT Pindad (Persero).

“Kami juga telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak. Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor bahan peledak PT Pindad di Pelabuhan adalah karena lambat menerbitkan pertek impor. Padahal penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT Pindad tersebut disebabkan karena terlambat terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag,” jelasnya.

Dia menambahkan, Mendag tampaknya tidak cermat dengan Permendag-nya sendiri terkait dengan perizinan impor bahan peledak. “Karenanya, Kemenperin menyayangkan pernyataan Kemendag tersebut,” tegas Febri.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement