IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengenai bahan peledak pesanan PT Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan sejak Maret 2024.
Kemenperin telah melakukan penelusuran permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta terhadap keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, serta melakukan klarifikasi kepada PT Pindad (Persero).
"Dari hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan informasi yakni pertama, tidak ada permohonan Pertek (untuk perizinan impor) bahan peledak dari PT Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada bulan Maret-April 2024," ujar Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Sebelumnya, Zulhas menuturkan, berdasarkan keterangan Direktur Utama PT Pindad (Persero) Abraham Mose, impor bahan peledak milik perusahaan tertahan karena lambatnya penerbitan Persetujuan Impor (PI). Penyebabnya, Kemenperin mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam waktu cukup lama.